ADAB BERPAKAIAN
(Ustadz Aris Munandar, S.Si).
Berikut ini adalah adab-adab berkenaan dengan berpakaian yang
sepantasnya di ketahui oleh seorang muslim:
Mendahulukan Yang Kanan
Di antara sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
adalah mendahulukan yang kanan ketika memakai
pakaian dan semacamnya. Dalil pokok dalam masalah
ini, dari Aisyah Ummul Mukminin beliau mengatakan,
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam suka mendahulukan
yang kanan ketika bersuci, bersisir dan memakai
sandal." (HR. Bukhari dan Muslim)
Memilih Pakaian Warna Putih
Warna pakaian yang dianjurkan untuk laki-laki adalah
warna putih. Tentang hal ini terdapat hadits dari Ibnu
Abbas, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda, "Kenakanlah pakaian yang berwarna putih,
karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan
jadikanlah kain berwarna putih sebagai kain kafan
kalian." (HR. Ahmad, Abu Daud dll, shahih).
Pakaian Berwarna Merah?
Syaikh Salim Al Hilali memberikan uraian sebagai berikut: "Tentang memakai
pakaian berwarna merah terdapat beberapa pendapat
ulama'.
Yang pertama membolehkan secara mutlak. Inilah
pendapat dari 'Ali, Tholhah, Abdullah bin Ja'far, Al
Barra' dan para shahabat yang lain. Sedangkan
diantara tabiin adalah Sa'id bin Al Musayyib, An
Nakha'i, Asy sya'bi, Abul Qilabah dan Abu Wa'il.
Yang kedua melarang secara mutlak.
Yang ketiga, hukum makruh berlaku untuk kain
berwarna merah membara dan tidak untuk warna
merah yang reduh. Pendapat ini dinukil dari atho',
Thowus dan Mujahid.
Pendapat keempat, hukum makruh berlaku untuk
semua kain berwarna merah jika dipakai dengan
maksud semata berhias atau mencari populeritas
namun diperbolehkan jika dipakai di rumah dan untuk
pakaian kerja. Pendapat ini dinukil dari ibnu Abbas.
Yang kelima, diperbolehkan jika dicelup dengan warna
merah saat berupa kain baru kemudian ditenun dan
terlarang jika dicelup setelah berupa tenunan. Inilah
pendapat yang dicenderungi oleh Al Khathabi.
Yang keenam, larangan hanya berlaku untuk kain
yang dicelup dengan menggunakan bahan 'ushfur
karena itulah yang dilarang dalam hadits sedangkan
bahan pencelup selainnya tidaklah terlarang.
Pendapat ketujuh, yang terlarang adalah warna merah
membara bukan semua warna merah dan pakaian
tersebut digunakan sebagai pakaian luar karena
demikian itu adalah gaya berpakaian orang yang tidak
tahu malu.
Sedangkan pendapat terakhir, yang terlarang adalah
jika kain tersebut seluruhnya dicelup dengan warna
merah. Tapi jika ada warna selainnya, semisal putih
dan merah maka tidak mengapa.
Serba Serbi seputar warna
Jilbab Putih
Lajnah Daimah (Komite Fatwa Para Ulama' Saudi)
pernah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut,
"Apakah seorang perempuan diperbolehkan memakai
pakaian ketat dan memakai pakaian berwarna putih?"
Jawaban Lajnah Daimah, "Seorang perempuan tidak
diperbolehkan untuk menampakkan diri di hadapan
laki-laki yang bukan mahramnya atau keluar ke jalan
jalan dan pusat perbelanjaan dalam keadaan memakai
pakaian yang ketat, membentuk lekuk tubuh bagi orang
yang memandangnya. Karena dengan pakaian tersebut,
perempuan tadi seakan telanjang, memancing syahwat
dan menjadi sebab timbulnya hal-hal yang berbahaya.
Demikian pula, seorang perempuan tidak diperbolehkan
memakai pakaian yang berwarna putih jika warna
pakaian semisal itu di daerahnya merupakan ciri dan
simbol laki-laki. Jika hal ini dilanggar berarti
menyerupai laki-laki, suatu perbuatan yang dilaknat
oleh Nabi." (Fatawa al Mar'ah, 2/84, dikumpulkan oleh
Muhammad Musnid).
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa pada asalnya
seorang perempuan diperbolehkan memakai pakaian
yang berwarna putih asalkan cukup tebal sehingga
tidak transparan/tembus pandang terutama ketika
matahari bersinar cukup terik. Hukum ini bisa
berubah jika di tempat tersebut pakaian berwarna
putih merupakan ciri khas pakaian laki-laki maka
terlarang karena menyerupai lawan jenis bukan karena
warna putih.
Oleh karena itu pandangan miring sebagian wanita
multazimah (yang komitmen dengan syariat) di negeri
kita terhadap wanita yang berwarna putih adalah
pandangan yang tidak tepat karena di negeri kita
pakaian berwarna putih bukanlah ciri khas pakaian
laki-laki, bahkan sebaliknya menjadi ciri pakaian
perempuan .
Senin, 07 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




0 komentar:
Posting Komentar