Jumat, 11 September 2009

PUSAT STUDI ALQURAN
RESENSI BUKU

judul : JILBAB PAKAIAN WANITA MUSLIMAH
Penerbit : Lentera Hati & Pusat Studi al-Quran (PSQ)
Tahun : 2004

Penggunaan jilbab oleh komunitas muslim telah menjadi persoalan yang terus bergulir. Ritmenya satu waktu terdengar ringan, namun tidak jarang menyedot perhatian publik. Di tanah air, sekitar tahun 1990-an penggunaan jilbab di wilayah publik --sekolah, tempat kerja, dan pas photo -- sempat meruncing dan jadi bulan-bulanan bagi kalangan muslim dalam bingkai kehidupan yang pluralistik. Di luar negeri, seperti Prancis dengan pelarangan penggunaan jilbab di wilayah publik akhir-akhir ini, silang-pendapatnya sampai jadi masalah transnasional dan melibatkan komunitas muslim di seluruh dunia.



Persoalan ini bisa dilihat secara simbolik, mengingat sebagian besar pengguna jilbab dalam batas tertentu lebih didorong oleh spirit komunalitas muslim atas 'pengibaran simbol-simbol' keagamaannya. Mungkin mereka tidak lagi berbicara status hukumnya, karena akses dan kapabilitas yang tidak memungkinkan untuk hal tersebut. Inilah yang membedakannya dengan kelompok cerdik-cendekia yang berusaha melihat problematika jilbab secara jernih dan argumentatif-kritis.



Secara embriorik buku ini hadir dari 'desakan' pada penulis buku untuk berketetapan hati berpendapat tentang jilbab itu. Latarbelakang ahli tafsir yang akrab dengan ragam interpretasi pada gilirannya menyebabkan sebagian kalangan, menganggap pendapat M. Quraish Shihab tentang Jilbab 'tidak tegas'. Karenanya lahirlah buku ini, meski dalam prakteknya kalau kita baca tidak sepenuhnya bisa menjawab 'desakan' itu sendiri. Karena beberapa pertimbangan kerangka befikir yang disuguhkan oleh penulis bukunya.



Ini terlihat dari anatomi pembahasannya sengaja didesain dengan beberapa pendapat dari masa klasik yang terkesan ketat dan sekelompok cendekiawan kontemporer yang terasa longgar. Dua kutub ini diracik secara apik dan proporsional sedangkan para pembaca dipersilahkan untuk memilihnya mana yang terbaik dan paling mendekati kebenaran. M. Quraish Shihab berusaha menjauhkan diri dari 'keberpihakan mutlak' atas satu pendapat yang dipaparkannya.



Awal pembahasannya adalah definisi pakaian yang ada dalam masyarakat (sesudah maupun sebelum Islam datang), respons Al-Qur’an-hadits tentang pakaian atau batas-batas aurat wanita, plus interpretasi para ulama atas teks-teks agama di atas tadi dalam upaya pengambilan hukumnya (istinbât al-hukm). Secara sistematis bisa diduga, karena diferensiasi definisi, teks, dan interpretasi meniscayakan banyak pilihan yang tidak akan bisa mengikat satu pendapat atas pendapat yang lain. Kalaupun kita menganggap satu pendapat itu lemah, maka di sini disertakan referensi yang cukup memadai.



Saya kira, pendekatan yang dilakukannya diadreskan untuk mereduksi kesan berlebihan yang ditimbulkan oleh satu pendapat. Karena dalam prakteknya, kebebasan memilih mana yang lebih mendekati kebenaran sulit dirasakan. Kerapkali satu pendapat diarahkan secara tendensius dan menanggalkan semangat lautan ragam pendapat yang pasti hadir dalam pencarian produk hukum. Seorang fâkih dan penerima produk hukum, sebenarnya berada dalam 'lingkaran silang pendapat hukum' itu sendiri. Tinggal bagaimana nalar ijtihadi yang digunakannya dalam mengkritisi setiap produk hukum yang diferensial itu.



Dalam buku ini alur yang terlihat, mengingatkan kita pada perbedaan pendapat tentang bagian apa saja yang sebenarnya merupakan aurat perempuan. Karena ayat-ayat al-Qur’an yang berbicara tentang pakaian wanita mengandung aneka interpretasi. Belum lagi konteks sosio-historis masyarakat Arab yang menjadi kunci karakteristik pakaian jilbab itu sendiri. Hadits-hadits yang mengungkapkan tentang ketentuan pakaian pun tidak kalah peliknya, mengingat diferensiasi keabsahannya dari segi matan (redaksi hadits), maupun sanad-nya (riwayat hadits).



Karenanya, pendapat M. Quraish Shihab sebenarnya tidak beranjak dari yang pernah ditulisnya pada mendio tahun 1990-an, dalam bukunya ‘Wawasan Al-Qur’an’ (MIZAN, Bandung), bahwa wanita yang yang menutup seluruh badannya atau kecuali wajah dan telapak tangannya, telah menjalankan bunyi teks ayat-ayat al-Qur’an bahkan mungkin berlebih. Tapi, lanjutnya, pada saat yang sama kita tidak wajar menyatakan terhadap mereka yang tidak memakai kerudung, atau yang menampakkan setengah tangannya, bahwa mereka secara pasti telah melanggar petunjuk agama. Bukankah Al-Qur’an tidak menyebut batas aurat dan para ulama pun berbeda pendapat ketika membahasnya?



Target yang ingin dicapai adalah sikap yang tidak terburu-buru dalam menanggapi persoalan jilbab. Dengannya diharapkan dapat memahami jalan pikiran semua pihak, yang pada gilirannya tidak saling mengafirkan dan tuduh-menuduh antar sesama. Sepertinya yang lebih baik, apapun yang dipilih dari sekian banyak pendapat itu, adalah memperhatikan pakaian dan tingkah laku kita tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam itu sendiri.



Buku ini diperlukan bagi kaum muslimah yang kerap kesulitan untuk menentukan fungsi jilbab. Bisakah menjadi muslimah tanpa berjilbab? atau sudah muslimahkah orang berjilbab? bagaimana pengaruh tertutupnya dengan jilbab atas prilaku sosial-keagamaan dalam masyarakat? Probelmatika inilah menjadikan buku ini begitu penting. Selamat berbeda pendapat!



Ditulis oleh Muhtar Sadili, Staf PSQ

0 komentar:

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template